Langsung ke konten utama

Kuorum RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM).




[2015]





Nama : @OWELDIOTT

NIM : 312013075
Universitas kristen Satya Wacana







rapat umum pemegang saham
TUGAS : HUKUM PERUSAHAAN










RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(RUPS)

A. Konsep RUPS
RUPS adalah organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.


B. Kewenangan RUPS dalam UUPT
1        Penyetoran saham (Pasal 34)
2        Persetujuan hak tagih penyetoran atas harga saham (Pasal 35)
3        Persetujuan pembelian kembali saham (Pasal 38)
4        Persetujuan penambahan modal PT (Pasal 41 ayat (1))
5        Persetujuan p engurangan modal PT (Pasal 44 ayat (1))
6        Persetujuan rencana kerja  (Pasal 64 ayat (3))
7        Penggunaan laba bersih dan jumlah penyisihan cadangan (Pasal 71)
8        Tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukan ke cadangan khusus (Pasal 73)
9        Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan (Pasal 89 ayat (1)
10    Pembagian tugas dan juga dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota atau  lebih (Pasal 92 ayat (5))
11    Pengangkatan anggota Direksi (Pasal 94 ayat (1))
12    Ketentuan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi (Pasal 96 ayat (1))
13    Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan jika Direksi lebih dari 1 orang (Pasal 98 ayat (3))
14    Pengalihan kekayaan perseroan, atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak (Pasal 102 ayat (1))
15    Persetujuan Direksi mengajukan pailit Perseroan ke Pengadilan Niaga (Pasal 104)
16    Memberhentikan anggota Direksi kapanpun dengan alasannya (Pasal 105)
17    Pencabutan atau Penguatan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris (Pasal 106 ayat (6))
18    Pengangkatan anggota Dewan Komisaris (Pasal 111)
19    Penetuan gaji, honor dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris. (Pasal 113)
20    Dapat atau tidaknya DK melakukan tindakan kepengurusan PT dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu (Pasal 118 ayat (1))
21    Pengangkatan komisaris Independen (Pasal 120 ayat (2))
22    Pengambilalihan saham oleh badan hukum  berbentuk perseroan (Pasal 125 ayat (4))
23    Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perseroan. (Pasal 127 ayat (1))
24    Pembubaran Perseroan (Pasal 142 ayat (1))



C. Kuorum RUPS
1.      Simple majority          : ketentuan ini terjadi ketika pengambilan suara ada lebih dari 1/2 + 1 (50% + 1) dari keseluruhan pemegang saham.
2.      Absolute majority       : suara terbanyak yang lebih dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh jumlah suara dalam pemungutan suara tersebut.
3.      Special majority                      : suara terbanyak yang ditentukan secara pasti jumlahnya seperti 2/3 (dua pertiga), 3/4 (tiga perempat), 3/5 (tiga perlima) dan sebagainya.


KETENTUAN KUORUM RUPS
SESUAI UNDANG·UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

No
TENTANG
PENYELENGGARAAAN
KUORUM
KEHADIRAN
KEPUTUSAN

1

Kekuatan mengikat bagi perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri(kuasanya) untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan

RUPS pertama perseroan
diselenggarakan paling lambat 60 hari sejak perseroan memperoleh status badan hukum dengan tegas
menyatakan mengambil alih hak
dan kewajiban yang dilakukan oleh calon pendiri (kuasanya) dimaksud

Semua pemegang saham yang
Mewakili seluruh saham perseroan atau 100% dari seluruh jumlah saham yang memiliki hak suara

Disetujui oleh semua atau (100 %) pemegang saham yang hadir yang mewakili seluruh saham perseroan atau dari seJuruh jumlah saham
Dasar : pasal 13 ayat (1) dan (2)
Dasar : pasal 13 ayat (3)
Dasar : pasal 13 ayat (3)

2

Kekuatan mengikat bagi perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum

RUPS pertama perseroan diselenggarakan paling lambat 60 hari sejak perseroan  memperoleh status badan hukum

Semua pemegang saham yang mewakili seluruh saham perseroan atau 100% dari seluruh jumlah saham

Disetujui oleh semua (100 %) pemegang saham yang hadir  yang mewakili seluruh saham perseroan atau  dari seluruh jumlah saham
Dasar : pasal 14 ayat (5)
Dasar : pasal 14 ayat (4)
Dasar : pasal 14 ayat (4)

3

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dasar : pasal 19

1.      Penambahan modal dasar perseroan.
Dasar : pasal 41ayat (1) dan pasal 42 ayat (1)

2.      Pengurangan modal perseroan.
     Dasar : pasal 44 ayat (1) dan  pasal 47 ayat (5)


1.     Paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Apabila tidak tercapai 2/3 bagian, dapat diadakan RUPS kedua, dengan dihadiri minimal 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit 2/3 (dua  per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Dalam RUPS kedua disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang di keluarkan.
Dasar : Pasal 88 ayat (3)

4.      Perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan.
Dasar : pasal 89 ayat (1)

1.     Paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari ju mlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar: pasal 89 ayat (1)

2.     Apabila lidak tercapai 3/4 (tiga perempat) bagian, dapat diadakan RUPS kedua dengan dihadiri minimal 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat)  bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Disetujui paling  sedikit ¾ (tiga perempat)  bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

4

Penggabungan, Peleburan,Pengambilalihan
atau  pemisahan,Pengajuan permohonan pailit dan pembubaran perseroan.



1.      Paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (1)

2.      Apabila tidak tercapai ¾  (tiga perempat) bagian, dapat diadakan RUPS kedua dengan dihadiri minimal 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)  bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Disetujui paling sedikit ¾  (tiga per empat)  bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

5

Penambahan modal di tempatkan dan
disetor dalam batas modal dasar perseroan.


Lebih dari (satu  per dua) bagian dari seluruh  jumlah saham dengan hak suara.

Disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 42 ayat 121
Dasar pasal 42 ayat (21)

6

Pengambilan keputusan dalam mata acara lain- lain, selama RUPS


Semua pemegang saham hadir/diwakili.

Disetujui secara  bulat oleh semua pemegang saham yang hadir.
Dasar : pasal 75 ayat (3)
Dasar : pasal 75 ayat (4)

7

Penggunaan Hak Tagih sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham oleh pemegang saham atau kreditor perseroan.
Dasar : pasal 35


Sesuai ketentuan RUPS

Sesuai ketentuan RUPS

8

Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan perseroan
Dasar : pasal 38


Sesuai ketentuan RUPS

Sesuai ketentuan RUPS

9

RUPS dengan agenda tertentu

Tempat RUPS dapa t diadakan dimanapun dalam wllayah Negara Republik Indonesi a.


Semua pemegang saham.

Disetujui secara bulat oleh semua pemegang saham yang
hadi r.
Dasar : pasal 76 ayat (3)
Dasar : pasal 76 ayat (4)
Dasar : pasal 76 ayat (4)

10

RUPS Tahunan.
Dasa r : pasal 78 ayat (1)

1.      Diselenggarakan direksi paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Dasar : pasal 78 ayat (2)

2.      Diselenggarakan atas permintaan :
a.     satu orang atau lebih yang mewakili  juml ah saham tertentu.
b.     Dewa n komisaris.
     Dasar : pasal 79 ayat (2)

3.      Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum didakan RUPS.
Dasar : pasal 82 ayat (1)

4.      Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan .
Dasar : pasal 69 ayat (1)

1.      Lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
     Dasar : pasal 86 ayat (1)

2.      Apabila tidak tercapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian, dilakukan pemanggilan RUPS kedua yang wajib dihadiri paling sedi kit 1/3 (sepertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
     Dasar : pasal 86 ayat (4)

3.      Apabila tidak tercapai 1/3 (sepertiga) bagian, permohonan ke PN untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga.
     Dasar : pasal 86 ayat (5)

Disetujui  lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlahsuara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 8

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bunga Terakhir

BUNGA TERAKHIR . Halo, Ketika aku nulis cerita yang abstrak tapi harus aku tulis, karena biasanya mantan penulis (eh) ga bisa luapin perasaannya tanpa pulpen dan kertas. Dan ini aku tulis pada tanggal 25 Maret 2016, dini hari tadi. . Kali ini aku buat cerita sesuai apa yang aku alami dan aku rasakan 3 semester lalu, Kalo pun sekarang semuanya berbeda, berarti Tuhan mendengar doa-doa'ku untuk kalian. Nantinya kita semua akan berbeda arah dan tujuan, jalan takdir kita juga berbeda, tak selalu sama, bukan kah begitu........... kawan? Dan mungkin ketika aku tulis coretan kalimat tak bermakna ini, aku sedang ada pada bukit yang berbeda dengan kalian semua, dan ketika aku menoleh keselilingku, tak ada salah satu dari kalian, dan saat itu tiba, aku sebut itu dengan Rindu. . Dulu.. yang aku sebut kita adalah 5 orang konyol yang memiliki sifat saling melengkapi, itu adalah A, R, P, O (aku), dan F. Kita yang awalnya ga saling kenal, tiba-tiba menyatukan batin kita satu

Dampak Penggunaan Teknologi dan Komunikasi

Perkembangan dunia teknologi yang semakin meningkat dari waktu ke waktu membuat setiap insan manusia mau tidak mau, siap tidak siap menerima datangnya dunia teknologi dan komunikasi. Sangatlah terlihat betapa banyaknya teknologi dan komunikasi bermunculan dalam waktu bersamaan, seperti : adanya media cetak dan media elektronik berupa surat kabar, radio, televisi, dan komputer. Mereka berharap adanya teknologi dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari dapat memberikan manfaat yang sangat berarti bagi mereka.

Aplikasi penambah Followers (GRATIS)

Heyy Mas bro Mbak bre ... :-) Sorry ya udah lama gak eksis disini. Hacker'a berganti alih jadi promotor twitter + Penambah jumlah followers.Tapi tenang aja, jasa hacker'a masih berlaku mas bro mbak bre. Buat para pengguna twitter yang pengen banget eksis, tapi sayangnya followers'a sedikit, mulai sekarang gak ada lagi deh acara sepi sepian di kolom followers kamu. :-) Ada banyak cara untuk kalian semua buat nambah jumlah follower GRATIS loh, tapi ingat ya, semua ada batasannya. Jika anda terlalu rakus untuk menambahkan follower, Jangan harap twitter anda akan selamat dari yang namanya Suspend ! :-) Berikut cara - cara yang perlu diperhatikan untuk menambah followers : 1. Yang pertama kali wajib anda lakukan untuk menambah followers, sebaiknya anda buka dulu akun twitter anda. 2.  Setelah itu, pastikan bahwa akun twitter anda, bukan akun twitter baru. Karena dampaknya pasti akan terkena suspend. 3. Login ke link-link berikut ini :  a.  Twiends   b.  Spread