[2015]
|
||
![]()
Nama : @OWELDIOTT
NIM : 312013075
Universitas kristen Satya Wacana |
||
rapat umum pemegang saham
|
TUGAS : HUKUM PERUSAHAAN
|

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(RUPS)
A.
Konsep RUPS
RUPS
adalah organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
Perseroan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi
dan Dewan Komisaris.

B. Kewenangan RUPS dalam
UUPT
1
Penyetoran saham (Pasal 34)
2
Persetujuan hak tagih penyetoran atas harga
saham (Pasal 35)
3
Persetujuan pembelian kembali saham (Pasal 38)
4
Persetujuan penambahan modal PT (Pasal 41 ayat (1))
5
Persetujuan p engurangan modal PT (Pasal 44 ayat (1))
6
Persetujuan rencana kerja (Pasal 64 ayat (3))
7
Penggunaan laba bersih dan jumlah penyisihan
cadangan (Pasal 71)
8
Tata cara pengambilan deviden yang telah
dimasukan ke cadangan khusus (Pasal
73)
9
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan,
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu
berdirinya, dan pembubaran perseroan (Pasal 89 ayat (1)
10
Pembagian tugas dan juga dalam hal Direksi terdiri atas 2
anggota atau lebih (Pasal 92 ayat (5))
11
Pengangkatan anggota Direksi (Pasal 94 ayat (1))
12
Ketentuan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi (Pasal
96 ayat (1))
13
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan jika Direksi
lebih dari 1 orang (Pasal 98 ayat (3))
14
Pengalihan kekayaan perseroan, atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak (Pasal 102 ayat (1))
15
Persetujuan Direksi mengajukan pailit Perseroan ke
Pengadilan Niaga (Pasal 104)
16
Memberhentikan anggota Direksi kapanpun dengan alasannya
(Pasal 105)
17
Pencabutan atau Penguatan keputusan pemberhentian sementara
anggota Direksi yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris (Pasal 106 ayat (6))
18
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris (Pasal 111)
19
Penetuan gaji, honor dan tunjangan bagi anggota dewan
komisaris. (Pasal 113)
20
Dapat atau tidaknya DK melakukan tindakan kepengurusan PT
dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu (Pasal 118 ayat (1))
21
Pengangkatan komisaris Independen (Pasal 120 ayat (2))
22
Pengambilalihan saham oleh badan hukum berbentuk perseroan (Pasal 125 ayat (4))
23
Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
atau pemisahan Perseroan. (Pasal 127 ayat (1))
24 Pembubaran Perseroan (Pasal 142 ayat
(1))
C. Kuorum RUPS
1.
Simple majority :
ketentuan ini terjadi ketika pengambilan suara ada lebih dari 1/2 + 1 (50% + 1)
dari keseluruhan pemegang saham.
2.
Absolute majority : suara terbanyak
yang lebih dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh jumlah suara dalam pemungutan
suara tersebut.
3.
Special
majority : suara
terbanyak yang ditentukan secara pasti jumlahnya seperti 2/3 (dua pertiga), 3/4
(tiga perempat), 3/5 (tiga perlima) dan sebagainya.
KETENTUAN
KUORUM RUPS
SESUAI
UNDANG·UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
No
|
TENTANG
|
PENYELENGGARAAAN
|
KUORUM
|
|
KEHADIRAN
|
KEPUTUSAN
|
|||
1
|
Kekuatan mengikat
bagi perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri(kuasanya)
untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan
|
RUPS pertama
perseroan
diselenggarakan
paling lambat 60 hari sejak perseroan memperoleh status badan hukum dengan
tegas
menyatakan
mengambil alih hak
dan kewajiban yang
dilakukan oleh calon pendiri (kuasanya) dimaksud
|
Semua pemegang
saham yang
Mewakili seluruh
saham perseroan atau 100% dari
seluruh jumlah saham yang memiliki hak suara
|
Disetujui oleh
semua atau (100 %) pemegang saham yang hadir yang mewakili seluruh saham
perseroan atau dari seJuruh jumlah saham
|
Dasar : pasal 13
ayat (1) dan (2)
|
Dasar : pasal 13
ayat (3)
|
Dasar : pasal 13
ayat (3)
|
||
2
|
Kekuatan mengikat
bagi perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri untuk
kepentingan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum
|
RUPS pertama
perseroan diselenggarakan paling lambat 60 hari sejak perseroan memperoleh status badan hukum
|
Semua pemegang
saham yang mewakili seluruh saham perseroan atau 100% dari seluruh jumlah
saham
|
Disetujui oleh
semua (100 %) pemegang saham yang hadir
yang mewakili seluruh saham perseroan atau dari seluruh jumlah saham
|
Dasar : pasal 14
ayat (5)
|
Dasar : pasal 14
ayat (4)
|
Dasar : pasal 14
ayat (4)
|
||
3
|
Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan.
Dasar : pasal 19
|
1.
Penambahan modal
dasar perseroan.
Dasar : pasal 41ayat (1) dan pasal 42 ayat (1)
2.
Pengurangan modal
perseroan.
Dasar
: pasal 44 ayat (1) dan pasal 47 ayat
(5)
|
1. Paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (1)
2. Apabila tidak tercapai 2/3
bagian, dapat diadakan RUPS kedua, dengan dihadiri minimal 3/5 (tiga perlima)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (3)
|
1.
Disetujui paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88
ayat (1)
2.
Dalam RUPS kedua disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah suara yang di keluarkan.
Dasar : Pasal 88
ayat (3)
|
4.
Perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan.
Dasar : pasal 89
ayat (1)
|
1.
Paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari ju mlah seluruh saham dengan
hak suara.
Dasar: pasal 89
ayat (1)
2.
Apabila lidak tercapai 3/4 (tiga perempat) bagian, dapat diadakan RUPS kedua
dengan dihadiri minimal 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara.
Dasar : pasal 89
ayat (3)
|
1.
Disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88
ayat (1)
2.
Disetujui paling sedikit ¾ (tiga
perempat) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 89
ayat (3)
|
||
4
|
Penggabungan,
Peleburan,Pengambilalihan
atau pemisahan,Pengajuan permohonan pailit dan
pembubaran perseroan.
|
1.
Paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara.
Dasar : pasal 89
ayat (1)
2.
Apabila tidak tercapai ¾ (tiga
perempat) bagian, dapat diadakan RUPS kedua dengan dihadiri minimal 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89
ayat (3)
|
1.
Disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88
ayat (1)
2.
Disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan.
Dasar : pasal 89
ayat (3)
|
|
5
|
Penambahan modal di
tempatkan dan
disetor dalam batas
modal dasar perseroan.
|
Lebih dari
(satu per dua) bagian dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara.
|
Disetujui lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
|
|
Dasar : pasal 42
ayat 121
|
Dasar pasal 42 ayat
(21)
|
|||
6
|
Pengambilan
keputusan dalam mata acara lain- lain, selama RUPS
|
Semua pemegang
saham hadir/diwakili.
|
Disetujui
secara bulat oleh semua pemegang saham
yang hadir.
|
|
Dasar : pasal 75
ayat (3)
|
Dasar : pasal 75
ayat (4)
|
|||
7
|
Penggunaan Hak
Tagih sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham oleh pemegang
saham atau kreditor perseroan.
Dasar : pasal 35
|
Sesuai ketentuan
RUPS
|
Sesuai ketentuan
RUPS
|
|
8
|
Pembelian kembali
saham yang telah dikeluarkan perseroan
Dasar : pasal 38
|
Sesuai ketentuan
RUPS
|
Sesuai ketentuan
RUPS
|
|
9
|
RUPS dengan agenda
tertentu
|
Tempat RUPS dapa t
diadakan dimanapun dalam wllayah Negara Republik Indonesi a.
|
Semua pemegang
saham.
|
Disetujui secara
bulat oleh semua pemegang saham yang
hadi r.
|
Dasar : pasal 76
ayat (3)
|
Dasar : pasal 76
ayat (4)
|
Dasar : pasal 76
ayat (4)
|
||
10
|
RUPS Tahunan.
Dasa r : pasal 78
ayat (1)
|
1.
Diselenggarakan direksi paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Dasar : pasal 78
ayat (2)
2.
Diselenggarakan atas permintaan :
a.
satu orang atau lebih yang mewakili
juml ah saham tertentu.
b.
Dewa n komisaris.
Dasar : pasal 79 ayat (2)
3.
Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum didakan RUPS.
Dasar : pasal 82
ayat (1)
4.
Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan .
Dasar : pasal 69
ayat (1)
|
1.
Lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 86 ayat (1)
2.
Apabila tidak tercapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian, dilakukan
pemanggilan RUPS kedua yang wajib dihadiri paling sedi kit 1/3 (sepertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 86 ayat (4)
3.
Apabila tidak tercapai 1/3 (sepertiga) bagian, permohonan ke PN untuk
menetapkan kuorum RUPS ketiga.
Dasar : pasal 86 ayat (5)
|
Disetujui lebih dari (satu per dua) bagian dari
jumlahsuara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 8
|
Komentar
Posting Komentar