Langsung ke konten utama

Contoh Surat Gugatan Waris



Semarang, 06 Maret 2013

Nomor                  : 04/Pdt.G/WRS/6/2014
Hal                          : *GUGATAN WARIS*
Kepada                 : Yth. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Semarang
Di                            : Kabupaten Semarang
               
Dengan Hormat, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                    :Owel, S.H
Pekerjaan           : Advokat dan Konsultan Hukum
Berkantor di Jln. Tirtomoyo No. 50 Bandungan
                Berdasarkan surat kuasa (surat kuasa khusus) Nomor 01/SK/III/2014 tanggal 06 Juni 2014 (Surat Kuasa Terlampir), ini bertindak untuk dan atas nama :
a. Gita Wirjawan binti Abdul Qodir, umur 36th, beragama islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Perumahan Serasi RT.07 RW.02 Ambarawa Kabupaten Semarang, selanjutnya sebagai PENGGUGAT 1.
b. Dahlan Iskan binti Abdul Qodir, umur 28th, beragama islam, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jln. Bougenville Nomor 10 RT.03 RW.02 Bandungan Kabupaten Semarang, selanjutnya sebagai PENGGUGAT II.
                Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum dikantor kuasanya seperti yg telah disebut diatas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
-  Budiman Sudjatmiko bin Abdul Qodir, umur 24th, beragama islam, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Jl. Ampera 18 RT.01 RW.02 Pudak Payung Kabupaten Semarang, yang selanjutnya disebut sebagai *TERGUGAT*.
                Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut :
      1. Bahwa, telah terjadi Perkawinan , orangtua dari Penggugat dan Tergugat bernama Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki dengan Siti Badriyah bin Ismail Manaah, dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama Gita Wirjawan bin Abdul Qodir, Dahlan Iskan bin Abdul Qodir, dan Budiman Sudjatmiko bin Abdul Qodir.
                2. Bahwa, pada tahun 2012 Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki telah meninggal dunia karena sakit sedangkan Siti Badriyah bin Ismail Manaah telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 2010 karena kecelakaan di Jakarta.
                3. Bahwa, selama masa hidup Almarhum Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki dan Almarhumah Siti Badriyah bin Ismail Manaah banyak berkumpul bersama Tergugat sampai meninggal dunia.
                4. Bahwa, setelah almarhum Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki meninggal dunia telah mempunyai harta peninggalan sebagai berikut :
            a).  Sebidang Tanah Luas 1200m² berikut bangunan induk, dan toko, Sertifikat Hak Milik. No. 400 Tanggal 04 Desember 1995. Surat Ukur No.428/Pudak Payung/1995 Tanggal 22 Agustus 1995 an. Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki terletak di Jl. Ampera No.18 RT.01 RW.02 Pudak Payung Kabupaten Semarang . Dengan Batas-batas sebagai berikut :
            Utara                     : Jln. Ampera
            Selatan                 : Rumah Bapak Tono
            Barat                     : Rumah Bapak Sutrisno
            Timur                    : Jln. Ampera
          yang saat ini ada dalam penguasaan tergugat.
  b).  1(satu) buah Mobil Toyota Fortuner Tahun 2009 warna Hitam Nomor Polisi H 48 DL an. Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki yang sekarang dalam penguasaan Tergugat.
  c).  1(satu)buah Motor Honda vario Tahun 2012 warna Biru Nomor Polisi H 6425 NC an. Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki yang sekarang dalam penguasaan Tergugat.
  d).  2(dua) buah kalung emas 25karat seberat 170gram an. Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki, yang sekarang dalam penguasaan Tergugat.
                5. Bahwa, para Penggugat berulang kali mendatangi Tergugat dengan maksud ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para Penggugat secara baik-baik tetapi perilaku Tergugat tidak mengindahkan dan justru mengancam para Penggugat.
                6. Bahwa, terdapat tanda-tanda dari Tergugat ingin memindah tangankan seluruh objek sengketa sebagaimana tersebut diatas, maka dengan itu Penggugat memohon kepada Pengadilan agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
                    *PRIMAIR*
                                a. Mengabulakn gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
                                b. Menetapkan para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki;
                                c. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas;
                                d. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
                                e. Menetapkan Tergugat untuk menyerahkan bagian para Penggugat dengan sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai dengan bagian masing-masing;
                                f. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
                *SUBSIDIER*
                    Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
                Terimakasih.
               
Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat

(Owel, S.H)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bunga Terakhir

BUNGA TERAKHIR . Halo, Ketika aku nulis cerita yang abstrak tapi harus aku tulis, karena biasanya mantan penulis (eh) ga bisa luapin perasaannya tanpa pulpen dan kertas. Dan ini aku tulis pada tanggal 25 Maret 2016, dini hari tadi. . Kali ini aku buat cerita sesuai apa yang aku alami dan aku rasakan 3 semester lalu, Kalo pun sekarang semuanya berbeda, berarti Tuhan mendengar doa-doa'ku untuk kalian. Nantinya kita semua akan berbeda arah dan tujuan, jalan takdir kita juga berbeda, tak selalu sama, bukan kah begitu........... kawan? Dan mungkin ketika aku tulis coretan kalimat tak bermakna ini, aku sedang ada pada bukit yang berbeda dengan kalian semua, dan ketika aku menoleh keselilingku, tak ada salah satu dari kalian, dan saat itu tiba, aku sebut itu dengan Rindu. . Dulu.. yang aku sebut kita adalah 5 orang konyol yang memiliki sifat saling melengkapi, itu adalah A, R, P, O (aku), dan F. Kita yang awalnya ga saling kenal, tiba-tiba menyatukan batin kita satu

Aplikasi penambah Followers (GRATIS)

Heyy Mas bro Mbak bre ... :-) Sorry ya udah lama gak eksis disini. Hacker'a berganti alih jadi promotor twitter + Penambah jumlah followers.Tapi tenang aja, jasa hacker'a masih berlaku mas bro mbak bre. Buat para pengguna twitter yang pengen banget eksis, tapi sayangnya followers'a sedikit, mulai sekarang gak ada lagi deh acara sepi sepian di kolom followers kamu. :-) Ada banyak cara untuk kalian semua buat nambah jumlah follower GRATIS loh, tapi ingat ya, semua ada batasannya. Jika anda terlalu rakus untuk menambahkan follower, Jangan harap twitter anda akan selamat dari yang namanya Suspend ! :-) Berikut cara - cara yang perlu diperhatikan untuk menambah followers : 1. Yang pertama kali wajib anda lakukan untuk menambah followers, sebaiknya anda buka dulu akun twitter anda. 2.  Setelah itu, pastikan bahwa akun twitter anda, bukan akun twitter baru. Karena dampaknya pasti akan terkena suspend. 3. Login ke link-link berikut ini :  a.  Twiends   b.  Spread

Dampak Penggunaan Teknologi dan Komunikasi

Perkembangan dunia teknologi yang semakin meningkat dari waktu ke waktu membuat setiap insan manusia mau tidak mau, siap tidak siap menerima datangnya dunia teknologi dan komunikasi. Sangatlah terlihat betapa banyaknya teknologi dan komunikasi bermunculan dalam waktu bersamaan, seperti : adanya media cetak dan media elektronik berupa surat kabar, radio, televisi, dan komputer. Mereka berharap adanya teknologi dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari dapat memberikan manfaat yang sangat berarti bagi mereka.