Semarang, 06 Maret 2013
Nomor : 04/Pdt.G/WRS/6/2014
Hal : *GUGATAN WARIS*
Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Semarang
Di : Kabupaten Semarang
Dengan Hormat, yang
bertandatangan dibawah ini :
Nama :Owel, S.H
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Berkantor di Jln. Tirtomoyo No.
50 Bandungan
Berdasarkan
surat kuasa (surat kuasa khusus) Nomor 01/SK/III/2014 tanggal 06 Juni 2014
(Surat Kuasa Terlampir), ini bertindak untuk dan atas nama :
a. Gita Wirjawan binti Abdul Qodir, umur 36th, beragama islam,
pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Perumahan Serasi RT.07 RW.02 Ambarawa
Kabupaten Semarang, selanjutnya sebagai PENGGUGAT 1.
b. Dahlan Iskan binti Abdul Qodir, umur 28th, beragama islam,
pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jln. Bougenville Nomor 10 RT.03
RW.02 Bandungan Kabupaten Semarang, selanjutnya sebagai PENGGUGAT II.
Yang
dalam hal ini memilih berdomisili hukum dikantor kuasanya seperti yg telah
disebut diatas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. Dengan ini
mengajukan gugatan terhadap :
-
Budiman Sudjatmiko bin Abdul Qodir, umur 24th, beragama islam, pekerjaan
Dagang, bertempat tinggal di Jl. Ampera 18 RT.01 RW.02 Pudak Payung Kabupaten
Semarang, yang selanjutnya disebut sebagai *TERGUGAT*.
Adapun
yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut
:
1. Bahwa,
telah terjadi Perkawinan , orangtua dari Penggugat dan Tergugat bernama Abdul
Qodir bin Ahmad Marzuki dengan Siti Badriyah bin Ismail Manaah, dan dari perkawinan
tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama Gita
Wirjawan bin Abdul Qodir, Dahlan Iskan bin Abdul Qodir, dan Budiman Sudjatmiko
bin Abdul Qodir.
2.
Bahwa, pada tahun 2012 Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki telah meninggal dunia
karena sakit sedangkan Siti Badriyah bin Ismail Manaah telah meninggal dunia
terlebih dahulu pada tahun 2010 karena kecelakaan di Jakarta.
3.
Bahwa, selama masa hidup Almarhum Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki dan Almarhumah
Siti Badriyah bin Ismail Manaah banyak berkumpul bersama Tergugat sampai
meninggal dunia.
4.
Bahwa, setelah almarhum Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki meninggal dunia telah
mempunyai harta peninggalan sebagai berikut :
a). Sebidang Tanah Luas 1200m² berikut
bangunan induk, dan toko, Sertifikat Hak Milik. No. 400 Tanggal 04 Desember
1995. Surat Ukur No.428/Pudak Payung/1995 Tanggal 22 Agustus 1995 an. Abdul
Qodir bin Ahmad Marzuki terletak di Jl. Ampera No.18 RT.01 RW.02 Pudak Payung
Kabupaten Semarang . Dengan Batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jln. Ampera
Selatan : Rumah Bapak Tono
Barat : Rumah Bapak Sutrisno
Timur : Jln. Ampera
yang saat ini ada dalam penguasaan
tergugat.
b).
1(satu) buah Mobil Toyota Fortuner Tahun 2009 warna Hitam Nomor Polisi H
48 DL an. Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki yang sekarang dalam penguasaan
Tergugat.
c).
1(satu)buah Motor Honda vario Tahun 2012 warna Biru Nomor Polisi H 6425
NC an. Abdul Qodir bin Ahmad Marzuki yang sekarang dalam penguasaan Tergugat.
d).
2(dua) buah kalung emas 25karat seberat 170gram an. Abdul Qodir bin
Ahmad Marzuki, yang sekarang dalam penguasaan Tergugat.
5.
Bahwa, para Penggugat berulang kali mendatangi Tergugat dengan maksud ingin
meminta bagian yang menjadi hak dari para Penggugat secara baik-baik tetapi perilaku
Tergugat tidak mengindahkan dan justru mengancam para Penggugat.
6.
Bahwa, terdapat tanda-tanda dari Tergugat ingin memindah tangankan seluruh
objek sengketa sebagaimana tersebut diatas, maka dengan itu Penggugat memohon
kepada Pengadilan agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
*PRIMAIR*
a.
Mengabulakn gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
b.
Menetapkan para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum Abdul Qodir
bin Ahmad Marzuki;
c.
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang
diperkirakan tersebut diatas;
d.
Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum Abdul Qodir bin Ahmad
Marzuki menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang
berlaku;
e.
Menetapkan Tergugat untuk menyerahkan bagian para Penggugat dengan sukarela dan
jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual
atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai dengan bagian masing-masing;
f.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
*SUBSIDIER*
Jika
Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
Terimakasih.
Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat
(Owel, S.H)
Komentar
Posting Komentar